| Issue Number : 751

Ekspor Mineral dan Batubara: Prasyarat, Persyaratan dan Tata Cara

Pendahulan

Untuk menangani efek dari krisis pasokan batubara Indonesia sehubungan dengan pembangkitan tenaga listrik, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (“Dirjen”) telah menerbitkan Surat No. B-1605/MB.05/DJB.B/2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum (“SRDJ 1605/2021”), yang melarang pihak-pihak berikut untuk mengekspor batubara dari tanggal 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “Pelaku Usaha Pertambangan Batubara”):[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Pendahulan

Untuk menangani efek dari krisis pasokan batubara Indonesia sehubungan dengan pembangkitan tenaga listrik, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (“Dirjen”) telah menerbitkan Surat No. B-1605/MB.05/DJB.B/2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum (“SRDJ 1605/2021”), yang melarang pihak-pihak berikut untuk mengekspor batubara dari tanggal 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “Pelaku Usaha Pertambangan Batubara”):[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info