Pendahuluan
Mengingat penyesuaian yang terus dilakukan terhadap tantangan yang ditimbulkan oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”), Pemerintah Indonesia telah mengubah sejumlah kerangka hukum yang berlaku di berbagai sektor sebagai upaya untuk memastikan bahwa usaha dapat terus beroperasi dalam fase pemulihan dari krisis kesehatan masyarakat yang berkepanjangan ini, yang tidak diragukan lagi sangat mempengaruhi kegiatan usaha. Sebagai usaha untuk mencegah meluasnya penyebaran pandemi COVID-19, pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”). Penerapan PPKM sebagai kebijakan pembatasan diharapkan dapat menyeimbangkan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan dunia usaha yang beroperasi di berbagai sektor ekonomi agar dapat berjalan secara berkelanjutan.
......