Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) akhirnya menerbitkan Peraturan No. 22/POJK.4/2021 (“Peraturan 22/2021”), yang kini menjadi dasar hukum pelaksanaan klasifikasi saham dengan hak suara multipel (multiple voting shares – “SDHSM”) oleh emiten inovatif dengan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas. Penerapan klasifikasi SDHSM sendiri merupakan praktik umum dan bertujuan untuk melindungi visi dan misi pendiri perusahaan yang menciptakan inovasi berbasis teknologi dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi. Harapannya, klasifikasi ini akan mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan penawaran umum dan mencatatkan efek bersifat ekuitasnya di Indonesia.[1]
......