| Issue Number : 4274

Pemerintah Menggabungkan Aturan Mengenai Inspeksi Teknis, Pemeriksaan Keselamatan, dan Peralatan Pada Kegiatan Minyak dan Gas Bumi

Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, dan keandalan seluruh instalasi dan peralatan migas yang digunakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 32 tahun 2021 (“Permen ESDM 32/2021”) tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (“Pemeriksaan Teknis, Pemeriksaan Keselamatan, dan Peralatan yang Digunakan”).[1] Penerbitan Permen ESDM 32/2021 mengintegrasikan peraturan-peraturan yang sekarang telah dicabut dan diganti berikut ini:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, dan keandalan seluruh instalasi dan peralatan migas yang digunakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 32 tahun 2021 (“Permen ESDM 32/2021”) tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (“Pemeriksaan Teknis, Pemeriksaan Keselamatan, dan Peralatan yang Digunakan”).[1] Penerbitan Permen ESDM 32/2021 mengintegrasikan peraturan-peraturan yang sekarang telah dicabut dan diganti berikut ini:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info