Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, dan keandalan seluruh instalasi dan peralatan migas yang digunakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 32 tahun 2021 (“Permen ESDM 32/2021”) tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (“Pemeriksaan Teknis, Pemeriksaan Keselamatan, dan Peralatan yang Digunakan”).[1] Penerbitan Permen ESDM 32/2021 mengintegrasikan peraturan-peraturan yang sekarang telah dicabut dan diganti berikut ini:[2]
......