| Issue Number : 4267

BI-FAST: Layanannya dan Para Pihak

Untuk mendukung pembentukan ekosistem digital yang integrated, interoperable dan interconnected, Bank Indonesia ("BI") sekarang telah meluncurkan BI-FAST, sistem pembayaran ritel baru yang dapat memfasilitasi transfer dana real-time secara lebih efisien selama 24/7. Untuk menetapkan kerangka peraturan yang sesuai untuk sistem baru ini, Dewan Gubernur Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelengaraan Bank Indonesia-Fast Payment (“Peraturan 25/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk mendukung pembentukan ekosistem digital yang integrated, interoperable dan interconnected, Bank Indonesia ("BI") sekarang telah meluncurkan BI-FAST, sistem pembayaran ritel baru yang dapat memfasilitasi transfer dana real-time secara lebih efisien selama 24/7. Untuk menetapkan kerangka peraturan yang sesuai untuk sistem baru ini, Dewan Gubernur Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelengaraan Bank Indonesia-Fast Payment (“Peraturan 25/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info