Untuk memastikan pengawasan yang memadai terhadap industri minuman beralkohol, Pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan industri minuman beralkohol (“Perusahaan Industri”) yang ingin mengimpor bahan baku yang digunakan dalam produksi minuman beralkohol mereka untuk terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (“Kementerian”). Rekomendasi ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan untuk impor bahan baku yang bersangkutan.[1]
Untuk memperjelas pedoman yang berlaku sehubungan dengan proses untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, kewajiban pelaporan, langkah-langkah pengawasan, dan pengenaan sanksi, Menteri Perindustrian ("Menteri") kini telah mengeluarkan Peraturan No. 27 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol (“Peraturan 27/2021”).[2]
......