| Issue Number : 4241

BPOM Memperkenalkan Tata Cara Baru untuk Mendapatkan Izin Penerapan CPPOB

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 22 tahun 2021 (“Peraturan 22/2021”), yang mengatur prosedur penerbitan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (“CPPOB”). Pada intinya, produsen pangan olahan harus mendapatkan izin penerapan CPPOB dan membuktikan bahwa semua sarana yang digunakan dalam produksi pangan olahan telah memenuhi dan sepenuhnya menerapkan standar CPPOB dalam semua kegiatan produksi.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 22 tahun 2021 (“Peraturan 22/2021”), yang mengatur prosedur penerbitan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (“CPPOB”). Pada intinya, produsen pangan olahan harus mendapatkan izin penerapan CPPOB dan membuktikan bahwa semua sarana yang digunakan dalam produksi pangan olahan telah memenuhi dan sepenuhnya menerapkan standar CPPOB dalam semua kegiatan produksi.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info