| Issue Number : 4237

Fasilitas Pembiayaan Perumahan Melalui BPJS Diperbarui

Dalam upaya meningkatkan kepemilikan properti melalui fasilitas pembiayaan perumaahan dalam Program Jaminan Hari Tua (“JHT”) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”), Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan perubahan Peraturan Menteri No. 35 tahun 2016 on tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (“Permenaker 35/2016”) dengan menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2021 (“Perubahan”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya meningkatkan kepemilikan properti melalui fasilitas pembiayaan perumaahan dalam Program Jaminan Hari Tua (“JHT”) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”), Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan perubahan Peraturan Menteri No. 35 tahun 2016 on tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (“Permenaker 35/2016”) dengan menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2021 (“Perubahan”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info