Pemerintah saat ini sedang merancang perubahan (“Rancangan Perubahan”) untuk Undang-Undang No. 37 of 2004 (“UU 37/2004”) tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), yang diharapkan akan menyelesaikan sejumlah masalah yang sedang berlangsung yang berkaitan dengan pelaksanaan UU 37/2004, seperti jangka waktu penyelesaian, biaya, pemulihan dari kebangkrutan dan penyesuaian yang mencerminkan berbagai masalah hukum dan perkembangan.[1] Karena cakupan yang luas dari Amandemen Draft, analisis ini hanya akan membahas berbagai perubahan yang berkaitan dengan kepailitan dan membandingkannya dengan kerangka kerja UU 37/2004 yang berlaku. Diskusi kami telah dibagi menjadi tiga bagian berikut: 1) Persyaratan dan keputusan; 2) Konsekuensi; 3) Pengelolaan Harta.
......