| Issue Number : 4228

OJK Mempublikasikan RSEOJK Mengenai Perubahan Terhadap Ketentuan Penilaian kembali Bagi Pihak Utama Bank

Melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.14/POJK.03/2021, yang mengubah Peraturan OJK No.34/POJK.03/2018 tentang Penilaian kembali Bagi Pihak Utama Bank (“POJK 34/2018”),[1] OJK kini sedang menyusun RSEOJK (“RSEOJK”) yang akan mengubah SEOJK No.9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian kembali Bagi Pihak Utama Bank (“SEOJK 9/2019”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.14/POJK.03/2021, yang mengubah Peraturan OJK No.34/POJK.03/2018 tentang Penilaian kembali Bagi Pihak Utama Bank (“POJK 34/2018”),[1] OJK kini sedang menyusun RSEOJK (“RSEOJK”) yang akan mengubah SEOJK No.9/SEOJK.03/2019 tentang Penilaian kembali Bagi Pihak Utama Bank (“SEOJK 9/2019”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info