Dalam rangka melaksanakan berbagai ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan 5/2021”)[1] serta Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (“Peraturan 27/2021”), Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 33 tahun 2021 (“Peraturan 33/2021”), yang mengatur berbagai ketentuan yang berkaitan dengan log book penangkapan ikan, pemantauan di atas kapal penangkap ikan (“Pemantauan”) dan kapal pengangkut ikan (secara bersama-sama disebut “Kapal Perikanan”), inspeksi, evaluasi dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan.[2]
......