Pemerintah menyadari bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) serta berbagai pembatasan yang saat ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 berdampak buruk pada hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh (“Pegawai”), khususnya terkait sistem kerja dan pengupahan. Maka dari itu, dalam upaya menjaga hubungan kerja yang sehat selama pandemi COVID-19 ini, Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) menerbitkan Keputusan No. 104 tahun 2021 (“Kepmenaker 104/2021”) tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi COVID-19 (“Pedoman”).[1]
......