| Issue Number : 4190

Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab yang Didelegasikan untuk Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi Diperbarui

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.06/2020, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”), selaku pengguna barang milik negara hulu minyak dan gas bumi, dapat melimpahkan beberapa tugasnya kepada pejabat struktural. Dengan latar belakang tersebut, Menteri telah menerbitkan Keputusan No. 124.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (“Keputusan 124/2021”), yang secara khusus menjelaskan tentang:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.06/2020, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”), selaku pengguna barang milik negara hulu minyak dan gas bumi, dapat melimpahkan beberapa tugasnya kepada pejabat struktural. Dengan latar belakang tersebut, Menteri telah menerbitkan Keputusan No. 124.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang Penunjukan Pejabat Untuk Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (“Keputusan 124/2021”), yang secara khusus menjelaskan tentang:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info