Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“Peraturan 22/2021”),[1] penanggung jawab (person-in-charge – “PIC”) usaha dan/atau kegiatan harus mengintegrasikan pemantauan emisinya ke dalam sistem informasi pemantauan emisi industri secara terus menerus jika mereka wajib menerapkan pemantauan emisi secara otomatis dan berkelanjutan. Sehubungan dengan itu,[2] Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) saat ini telah menerbitkan Peraturan No. 13 tahun 2021 (“Peraturan 13/2021”) yang memuat beberapa ketentuan yang secara khusus membahas hal-hal berikut:
......