Sejalan dengan seruan reformasi sektor keuangan Indonesia yang terus tumbuh, pemerintah saat ini sedang bersiap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan (“RUU”) dan dengan tujuan tersebut maka RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.[1] RUU itu sendiri dirancang untuk memperbarui dan menyinkronkan kerangka peraturan yang ada yang berlaku di sektor keuangan, khususnya yang terkait dengan hal-hal sebagai berikut:[2]
......