| Issue Number : 4021

Pemerintah Memperpanjang Jangka Waktu Ekspor Produk Pertambangan Indonesia

Dalam upaya menjamin pembangunan fasilitas pemurnian dalam negeri,[1] Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2020, yang merupakan amandemen ketiga (“Perubahan Ketiga”) atas Peraturan No. 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Peraturan 25/2018”).[2] Peraturan 25/2018 sebelumnya telah diubah dua kali melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 50 tahun 2018 dan Peraturan Menteri No. 11 tahun 2019.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya menjamin pembangunan fasilitas pemurnian dalam negeri,[1] Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 17 tahun 2020, yang merupakan amandemen ketiga (“Perubahan Ketiga”) atas Peraturan No. 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Peraturan 25/2018”).[2] Peraturan 25/2018 sebelumnya telah diubah dua kali melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 50 tahun 2018 dan Peraturan Menteri No. 11 tahun 2019.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info