Untuk memperluas cakupan debitur yang berhak untuk menerima fasilitas subsidi bunga/subsidi margin, sebagaimana awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“Menteri”) No. 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (“Permenkeu 85/2020”),[1] Menteri telah menerbitkan Peraturan No. 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (“Permenkeu 138/2020”), yang juga mencabut dan menggantikan Permenkeu 85/2020.[2]
......