Ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan protes yang signifikan dari masyarakat Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap memutuskan untuk melanjutkan rencananya dan akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (“RUU”) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada 5 Oktober 2020.[1] Menurut laporan resmi yang dirilis oleh Badan Legislatif (Baleg), versi terbaru dari RUU yang saat ini telah disahkan tidak termasuk tujuh undang-undang yang semula termasuk dalam draf sebelumnya, sedangkan empat undang-undang mengenai perpajakan telah dimasukkan ke dalam RUU.[2] Dengan hasil akhir yang terdiri dari 15 bab dan 186 pasal, salah satu tujuan yang mendasari pengenalan RUU ini adalah optimalisasi dan perluasan kesempatan bagi angkatan kerja Indonesia.[3]
......