Sebagai kelanjutan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi (“Kepmekes 328/2020”)[1], serta Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Kepmenkes 382/2020”)[2], Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif baru-baru ini menerbitkan Keputusan Bersama No. 02/KB/2020, KB/1/UM.04.00/M-K/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 (“Keputusan Bersama”).
......