Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ("Menteri") telah mengeluarkan Peraturan No.P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PermenLHK 10/2020”), yang merupakan implementasi dari berbagai ketentuan yang awalnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ("Peraturan 101/2014") dan yang menetapkan serangkaian prosedur yang telah diperbarui untuk pelaksanaan pengujian karakteristik dan penentuan status untuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ("Limbah B3").[1]
......