| Issue Number : 3890

Pemerintah Mengeluarkan Prosedur Terbaru untuk Uji Karakteristik Limbah B3

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ("Menteri") telah mengeluarkan Peraturan No.P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PermenLHK 10/2020”), yang merupakan implementasi dari berbagai ketentuan yang awalnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ("Peraturan 101/2014") dan yang menetapkan serangkaian prosedur yang telah diperbarui untuk pelaksanaan pengujian karakteristik dan penentuan status untuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ("Limbah B3").[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ("Menteri") telah mengeluarkan Peraturan No.P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/4/2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PermenLHK 10/2020”), yang merupakan implementasi dari berbagai ketentuan yang awalnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ("Peraturan 101/2014") dan yang menetapkan serangkaian prosedur yang telah diperbarui untuk pelaksanaan pengujian karakteristik dan penentuan status untuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ("Limbah B3").[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info