Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (“PP 23/2020”)[1] baru saja diterbitkan dan menetapkan ketentuan lebih lanjut yang khusus mengatur tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional (“PEN”), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 (7) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020[2] tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.[3]
......