| Issue Number : 3866

Pemerintah Mengatur Kembali Ketentuan tentang Larangan Mudik

Dalam upaya untuk mencegah penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (“COVID-19”), serta untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam sektor transportasi,[1] Menteri Perhubungan ("Menteri") telah menertbitkan Peraturan No. PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenhub 25/2020”), yang untuk sementara melarang penggunaan transportasi massal dalam mudik tahunan Idul Fitri (“Mudik”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya untuk mencegah penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 (“COVID-19”), serta untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah dalam sektor transportasi,[1] Menteri Perhubungan ("Menteri") telah menertbitkan Peraturan No. PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenhub 25/2020”), yang untuk sementara melarang penggunaan transportasi massal dalam mudik tahunan Idul Fitri (“Mudik”).[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info