Untuk menjamin bahwa hakim dan panitera yang bekerja dalam lingkungan pengadilan niaga memiliki pengetahuan yang sama dan untuk menerapkan ketentuan yang semula diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”) secara konsisten, Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan No. 3/KMA/SK/I/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Keputusan 3/2020”).[1] Buku pedoman terdiri dari dua buku berikut:
......