| Issue Number : 3821

Pemerintah Memperluas Lingkup Pengecualian dari Bea Masuk untuk Kegiatan Panas Bumi

Untuk meningkatkan produksi panas bumi nasional,[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi (“PMK 218/2019”).

Dengan diterbitkannya PMK 218/2019, kerangka hukum berikut ini yang telah mengatur hal yang sama (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Sebelumnya”) have now been repealed and replaced:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk meningkatkan produksi panas bumi nasional,[1] Menteri Keuangan (“Menteri”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi (“PMK 218/2019”).

Dengan diterbitkannya PMK 218/2019, kerangka hukum berikut ini yang telah mengatur hal yang sama (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Sebelumnya”) have now been repealed and replaced:[2]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info