Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud Bagi Bank Umum (“POJK 39/2019”) untuk meminimalisasi potensi terjadinya fraud (termasuk mengelabui, menipu, deception, penipuan keuangan, penggelapan aset, keKomisarisoran informasi, tindakan kriminal perbankan dan kegiatan lain yang dapat dikatakan sebagai fraud) dalam kegiatan operasional bank.[1] Demi mencapai tujuan tersebut, POJK 39/2019 pada esensinya mengubah ketentuan terkait penerapan strategi anti-fraud oleh bank umum (“Bank”). Ketentuan-ketentuan tersebut secara khusus megantur:
......