| Issue Number : 3786

Ketentuan Pelaksanaan Anti-Fraud untuk Bank Umum Diperbaharui

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud Bagi Bank Umum (“POJK 39/2019”) untuk meminimalisasi potensi terjadinya fraud (termasuk mengelabui, menipu,  deception, penipuan keuangan, penggelapan aset, keKomisarisoran informasi, tindakan kriminal perbankan dan kegiatan lain yang dapat dikatakan sebagai fraud) dalam kegiatan operasional bank.[1] Demi mencapai tujuan tersebut, POJK 39/2019 pada esensinya mengubah ketentuan terkait penerapan strategi anti-fraud oleh bank umum (“Bank”). Ketentuan-ketentuan tersebut secara khusus megantur:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud Bagi Bank Umum (“POJK 39/2019”) untuk meminimalisasi potensi terjadinya fraud (termasuk mengelabui, menipu,  deception, penipuan keuangan, penggelapan aset, keKomisarisoran informasi, tindakan kriminal perbankan dan kegiatan lain yang dapat dikatakan sebagai fraud) dalam kegiatan operasional bank.[1] Demi mencapai tujuan tersebut, POJK 39/2019 pada esensinya mengubah ketentuan terkait penerapan strategi anti-fraud oleh bank umum (“Bank”). Ketentuan-ketentuan tersebut secara khusus megantur:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info