Untuk mendorong dan meningkatkan investasi langsung di Indonesia, serta mempromosikan pemerataan dan percepatan pembangunan dalam sektor usaha tertentu dan/atau di wilayah tertentu, Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (“PP 78/2019”). Untuk mencapai tujuan yang disebutkan di atas, PP 78/2019 memperbarui ruang lingkup dan menyederhanakan prosedur pemberian fasilitas pajak penghasilan (“PPh”) untuk wajib pajak dalam negeri (“WajibPajak”) yang berinvestasi dalam:[1]
......