| Issue Number : 3740

Pemerintah Perbarui Pajak Barang Mewah Untuk Kendaraan Bermotor

Dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PP 73/2019”). Peraturan tersebut memperkenalkan tarif baru pajak penjualan atas barang mewah (“PPnBM”) terhadap kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik. Secara umum, tarif baru PPnBM yang diatur dalam PP 73/2019 ditetapkan dengan memperhatikan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi untuk tipe-tipe kendaraan berikut ini:[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PP 73/2019”). Peraturan tersebut memperkenalkan tarif baru pajak penjualan atas barang mewah (“PPnBM”) terhadap kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik. Secara umum, tarif baru PPnBM yang diatur dalam PP 73/2019 ditetapkan dengan memperhatikan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi untuk tipe-tipe kendaraan berikut ini:[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent