Pada prinsipnya, Pemerintah Indonesia menghormati hak-hak komunitas hukum adat sehubungan dengan tanah adat mereka. Oleh karena itu, untuk menciptakan kepastian yang lebih besar mengenai hak-hak tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 18 tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (“Permen ATR 18/2019”).[1]
Pada intinya, Permen ATR 18/2019 menyederhanakan berbagai persyaratan dan prosedur yang berkaitan dengan kepemilikan tanah ulayat oleh masyarakat hukum adat yang sebelumnya dibahas dalam Peraturan Menteri No. 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu (“Permen ATR 10/2016......