| Issue Number : 3721

Penyesuaian Jenis Rencana Usaha/Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL

Dalam rangka meningkatkan iklim berusaha, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri LHK”) baru saja menerbitkan Peraturan No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Permen LHK 38/2019”).[1]

Pada intinya, Permen LHK 38/2019 mereklasifikasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan untuk memiliki Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (“AMDAL”) dan khususnya membahas hal-hal berikut ini:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam rangka meningkatkan iklim berusaha, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri LHK”) baru saja menerbitkan Peraturan No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Permen LHK 38/2019”).[1]

Pada intinya, Permen LHK 38/2019 mereklasifikasi jenis usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan untuk memiliki Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (“AMDAL”) dan khususnya membahas hal-hal berikut ini:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info