| Issue Number : 3688

Mahkamah Agung Atur Prosedur dan Kewenangan PTUN untuk Memutuskan Sengketa terkait Dugaan PMH Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan

Mengacu pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU 30/2014”), Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) berwenang untuk menyelesaikan permasalahan yang dapat muncul sebagai akibat dugaan perbuatan melanggar hukum yang ditunjukkan kepada lembaga dan/atau pejabat pemerintahan. Hal ini karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak tersebut juga dikategorikan sebagai tindakan tata usaha negara dan oleh karena itu berada di bawah wewenang PTUN.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Mengacu pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU 30/2014”), Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) berwenang untuk menyelesaikan permasalahan yang dapat muncul sebagai akibat dugaan perbuatan melanggar hukum yang ditunjukkan kepada lembaga dan/atau pejabat pemerintahan. Hal ini karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak tersebut juga dikategorikan sebagai tindakan tata usaha negara dan oleh karena itu berada di bawah wewenang PTUN.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info