| Issue Number : 3676

Penilaian Kembali Pihak Utama Non-Bank Akhirnya Diatur

Dalam upaya menyempurnakan prosedur penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan yang semula diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK 34/2018”), OJK baru saja menerbitkan Surat Edaran No. 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (“SEOJK 15/2019”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Dalam upaya menyempurnakan prosedur penilaian kembali pihak utama lembaga jasa keuangan yang semula diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK 34/2018”), OJK baru saja menerbitkan Surat Edaran No. 15/SEOJK.05/2019 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (“SEOJK 15/2019”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info