| Issue Number : 3614

Peraturan Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Diubah Lebih Lanjut

Untuk mengoptimalisasikan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua (“Amandemen Kedua”) atas Peraturan Menteri ESDM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya (“Permen ESDM 23/2018”).[1] Untuk mencapai sasaran yang dikemukakan di atas, Amandemen Kedua mengatur hal-hal berikut secara khusus:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk mengoptimalisasikan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri ESDM”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua (“Amandemen Kedua”) atas Peraturan Menteri ESDM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya (“Permen ESDM 23/2018”).[1] Untuk mencapai sasaran yang dikemukakan di atas, Amandemen Kedua mengatur hal-hal berikut secara khusus:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info