Untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan kegiatan pelayaran,[1] Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia (“Permenhub 7/2019").
Pada intinya, Permenhub 7/2019 membahas berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh kapal dan kapten kapal sehubungan dengan pemasangan dan aktivasi Automatic Identification System (“AIS”), serta berbagai sanksi yang dapat dikenakan untuk tindakan ketidakpatuhan.
......