| Issue Number : 3575

Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Pada Kapal

Untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan kegiatan pelayaran,[1] Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia (“Permenhub 7/2019").

Pada intinya, Permenhub 7/2019 membahas berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh kapal dan kapten kapal sehubungan dengan pemasangan dan aktivasi Automatic Identification System (“AIS”), serta berbagai sanksi yang dapat dikenakan untuk tindakan ketidakpatuhan.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan kegiatan pelayaran,[1] Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah mengeluarkan Peraturan No. PM 7 tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia (“Permenhub 7/2019").

Pada intinya, Permenhub 7/2019 membahas berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh kapal dan kapten kapal sehubungan dengan pemasangan dan aktivasi Automatic Identification System (“AIS”), serta berbagai sanksi yang dapat dikenakan untuk tindakan ketidakpatuhan.

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info