Bank Indonesia (“
BI”) baru-baru ini menerbitkan Peraturan
No. 21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing (“
PBI 1/2019”), yang dimaksudkan untuk pemberlakuan prinsip kehati-hatian dan, pada akhirnya, menjaga stabilitas perekonomian makro dan sistem keuangan.
[1]
......