| Issue Number : 3534

Ketentuan Pemberian Wilayah dan Perizinan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Diubah Kembali

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No.  51 Tahun 2018 (“Amandemen Kedua”) yang mengubah kembali Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PermenESDM 11/2018”). Sebelum penerbitan Amandemen Kedua, PermenESDM 11/2018 telah diubah sekali sebelumnya melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2018.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No.  51 Tahun 2018 (“Amandemen Kedua”) yang mengubah kembali Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PermenESDM 11/2018”). Sebelum penerbitan Amandemen Kedua, PermenESDM 11/2018 telah diubah sekali sebelumnya melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2018.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info