| Issue Number : 3526

Ketentuan Penagihan Denda pada Sektor Jasa Keuangan Diubah Kembali

Untuk menyelaraskan standar akuntansi yang berlaku umum dengan prosedur administratif terkait dengan pungutan berupa denda, agar standar terkait selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“PP 11/2014”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 26/POJK.02/2018 (“Perubahan Kedua”) tentang Amandemen Kedua Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 4/2014”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Untuk menyelaraskan standar akuntansi yang berlaku umum dengan prosedur administratif terkait dengan pungutan berupa denda, agar standar terkait selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“PP 11/2014”), Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 26/POJK.02/2018 (“Perubahan Kedua”) tentang Amandemen Kedua Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 4/2014”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info