| Issue Number : 3496

Bank Indonesia Menerbitkan Ketentuan tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah

Dengan tujuan utama untuk meningkatkan stabilitas rupiah, Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 20/13/PBI/2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah (“PBI 13/2018”). PBI 13/2018 membahas hal-hal yang berkaitan dengan transaksi derivatif suku bunga rupiah, sebagai berikut (“Transaksi Derivatif”):
 
  1. Ruang lingkup;
  2. Pelaku;
  3. Pelaksanaan;
  4. Analisis;
  5. Penyelesaian;
  6. Prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
  7. Infrastruktur;
  8. Pelaporan dan pengawasan;
  9. Sanksi administratif; dan
  10. Structured product.
 
Karena lingkup pembahasan PBI 13/2018 yang luas, poin (6), (8) dan (9) akan dikeluarkan dari pembahasan Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini.
 
Cakupan
Pada dasarnya, Transaksi Derivatif adalah transaksi yang didasari oleh kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya mengacu pada suku bunga rupiah.[1] Transaksi Derivatif sendiri dibagi menjadi lima jenis kategori transaksi standar (plain vanilla), yaitu:[2]
  1. Transaksi interest rate swap;
  2. Transaksi forward rate agreement;
  3. Transaksi interest rate option;
  4. Transaksi interest rate futures; dan
  5. Transaksi Derivatif lainnya
 
 
Pelaku
Pada dasarnya, Transaksi Derivatif dapat dilakukan oleh bank yang telah memenuhi persyaratan modal inti, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dengan tujuan utama untuk meningkatkan stabilitas rupiah, Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan No. 20/13/PBI/2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah (“PBI 13/2018”). PBI 13/2018 membahas hal-hal yang berkaitan dengan transaksi derivatif suku bunga rupiah, sebagai berikut (“Transaksi Derivatif”):
 
  1. Ruang lingkup;
  2. Pelaku;
  3. Pelaksanaan;
  4. Analisis;
  5. Penyelesaian;
  6. Prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
  7. Infrastruktur;
  8. Pelaporan dan pengawasan;
  9. Sanksi administratif; dan
  10. Structured product.
 
Karena lingkup pembahasan PBI 13/2018 yang luas, poin (6), (8) dan (9) akan dikeluarkan dari pembahasan Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini.
 
Cakupan
Pada dasarnya, Transaksi Derivatif adalah transaksi yang didasari oleh kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya mengacu pada suku bunga rupiah.[1] Transaksi Derivatif sendiri dibagi menjadi lima jenis kategori transaksi standar (plain vanilla), yaitu:[2]
  1. Transaksi interest rate swap;
  2. Transaksi forward rate agreement;
  3. Transaksi interest rate option;
  4. Transaksi interest rate futures; dan
  5. Transaksi Derivatif lainnya
 
 
Pelaku
Pada dasarnya, Transaksi Derivatif dapat dilakukan oleh bank yang telah memenuhi persyaratan modal inti, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info