Dengan tujuan utama untuk meningkatkan stabilitas rupiah, Bank Indonesia (“
BI”) telah menerbitkan Peraturan
No. 20/13/PBI/2018 tentang Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah (“
PBI 13/2018”). PBI 13/2018 membahas hal-hal yang berkaitan dengan transaksi derivatif suku bunga rupiah, sebagai berikut
(“Transaksi Derivatif”):
-
Ruang lingkup;
-
Pelaku;
-
Pelaksanaan;
-
Analisis;
-
Penyelesaian;
-
Prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
-
Infrastruktur;
-
Pelaporan dan pengawasan;
-
Sanksi administratif; dan
-
Structured product.
Karena lingkup pembahasan PBI 13/2018 yang luas, poin (6), (8) dan (9) akan dikeluarkan dari pembahasan Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini.
Cakupan
Pada dasarnya, Transaksi Derivatif adalah transaksi yang didasari oleh kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya mengacu pada suku bunga rupiah.
[1] Transaksi Derivatif sendiri dibagi menjadi lima jenis kategori transaksi standar (
plain vanilla), yaitu:
[2]
-
Transaksi interest rate swap;
-
Transaksi forward rate agreement;
-
Transaksi interest rate option;
-
Transaksi interest rate futures; dan
-
Transaksi Derivatif lainnya
Pelaku
Pada dasarnya, Transaksi Derivatif dapat dilakukan oleh bank yang telah memenuhi persyaratan modal inti, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK......
Subscribe to read more legal analysis.
Hukumonline Pro Intelligence
Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda
*Syarat dan ketentuan berlaku