Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“
Menteri”) telah mempermudah prosedur untuk mendapatkan visa dan izin tinggal untuk tenaga kerja asing melalui penerbitan Peraturan
No. 16 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing (“
Permenkumham 16/2018”).
[1]
Hal-hal berikut yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) dibahas dalam Permenkumham 16/2018, yakni:
-
Penerbitan Visa Tinggal Terbatas (“Vitas”);
-
Vitas Saat Kedatangan
-
Penerbitan dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (“Itas”)
-
Laporan pekerjaan ganda;
-
Pekerjaan bersifat darurat dan mendesak; dan
-
Tindakan pengawasan keimigrasian.
......