| Issue Number : 3396

Tarif PPh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Diperbaharui

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (“PP 23/2018”), yang memperbaharui pajak penghasilan yang bersifat final bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto senilai ≤ 4,8 miliar Rupiah.
 
Sebelum PP 23/2018 diterbitkan, hal serupa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (“PP 46/2013”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (“PP 23/2018”), yang memperbaharui pajak penghasilan yang bersifat final bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto senilai ≤ 4,8 miliar Rupiah.
 
Sebelum PP 23/2018 diterbitkan, hal serupa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (“PP 46/2013”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info