| Issue Number : 3134

Peranan LPS dalam Mengatasi Masalah Bank Sistemik Diubah

Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas (“Peraturan 1/2017”), untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan berikut:[1]
 
1. Pasal 33 (2) dan Pasal 41 (3) Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2009; dan
2. Pasal 22 (2) Undang-Undang No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas (“Peraturan 1/2017”), untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan berikut:[1]
 
1. Pasal 33 (2) dan Pasal 41 (3) Undang-Undang No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2009; dan
2. Pasal 22 (2) Undang-Undang No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info