Dalam rangka meningkatkan iklim kemudahan berusaha di Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 2 tahun 2017 (“Amandemen”),untuk mengubah Peraturan Menteri
No. 11 tahun 2016[1] (“Peraturan 11/2016”) tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus.
[2]
Amandemen tersebut mengatur ulang nilai imbalan jasa bagi kurator dan pengurus yang bertanggung jawab terhadap pengurusan harta debitor selama proses perkara kepailitan atau perkara penundaan kewajiban pembayaran utang, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan 234 (5)
Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“
UU 37/2004”).
Imbalan Baru bagi Pengurus
UU 37/2004 menetapkan bahwa jika debitor tidak dapat membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu, maka debitor dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang kepada pengadilan niaga.
[3] Dalam kasus seperti ini, debitor juga dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
[4] Jika permohonan ini disetujui, maka pengadilan akan menunjuk pengurus untuk mengurus harta debitor.
[5]
Pengadilan niaga kemudian menetapkan besaran imbalan bagi pengurus, yang dihitung berdasarkan nilai utang. Amandemen menetapkan nilai maksimal imbalan bagi pengurus jika suatu perkara berakhir dengan perdamaian sebesar 5,5% dari nilai utang debitor, lebih rendah dari nilai sebelumnya sebesar 6% dari nilai utang debitor. Sebaliknya, dalam hal perkara berakhir tanpa perdamaian, maka nilai maksimal imbalan bagi pengurus ditetapkan sebesar 7,5% dari utang debitor, lebih rendah dari nilai sebelumnya sebesar 8% dari nilai utang debitor.
[6]
Imbalan Baru bagi Kurator
Jika kepailitan berakhir dengan pemberesan,
[7] maka imbalan bagi kurator kepailitan ditetapkan berdasarkan persentase nilai harta hasil pemberesan dari debitor yang dinyatakan pailit di luar utang.
[8] Sama seperti nilai imbalan baru bagi pengurus, Amandemen ini juga mengurangi persentase imbalan bagi kurator dibanding aturan sebelumnya, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut:
[9]
......