Menanggapi peningkatan risiko dalam penyediaan produk dan layanan jasa keuangan, sekaligus rekomendasi dari
the Financial Action Task Force on Money Laundering,
[1] Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”) telah menerbitkan Peraturan
No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (“
Peraturan 12/2017”).
[2]
Secara umum, Peraturan 12/2017 bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (“
APU-PPT”) yang berdasarkan pendekatan berbasis risiko (
risk-based approach).
[3]
Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut, Peraturan 12/2017 menggabungkan dan memperkuat pedoman terdahulu yang mengatur tentang pelaksanaan program APU-PPT bagi penyedia jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (secara bersama-sama disebut sebagai “
Penyedia Jasa”)
[4]. Pedoman ini sebelumnya diatur dalam peraturan-peraturan berikut (secara bersama-sama disebut sebagai “
Peraturan Terdahulu”):
[5]
......