| Issue Number : 3115

OJK Perbarui Pedoman Pelaksanaan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan

Menanggapi peningkatan risiko dalam penyediaan produk dan layanan jasa keuangan, sekaligus rekomendasi dari the Financial Action Task Force on Money Laundering,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (“Peraturan 12/2017”).[2]
 
Secara umum, Peraturan 12/2017 bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (“APU-PPT”) yang berdasarkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).[3]
 
Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut, Peraturan 12/2017 menggabungkan dan memperkuat pedoman terdahulu yang mengatur tentang pelaksanaan program APU-PPT bagi penyedia jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (secara bersama-sama disebut sebagai “Penyedia Jasa”)[4]. Pedoman ini sebelumnya diatur dalam peraturan-peraturan berikut (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”):[5]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menanggapi peningkatan risiko dalam penyediaan produk dan layanan jasa keuangan, sekaligus rekomendasi dari the Financial Action Task Force on Money Laundering,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (“Peraturan 12/2017”).[2]
 
Secara umum, Peraturan 12/2017 bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (“APU-PPT”) yang berdasarkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).[3]
 
Berdasarkan tujuan-tujuan tersebut, Peraturan 12/2017 menggabungkan dan memperkuat pedoman terdahulu yang mengatur tentang pelaksanaan program APU-PPT bagi penyedia jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (secara bersama-sama disebut sebagai “Penyedia Jasa”)[4]. Pedoman ini sebelumnya diatur dalam peraturan-peraturan berikut (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”):[5]
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info