Dalam rangka meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (
ease of doing business) Indonesia, memperbaiki taraf hidup usaha kecil dan menengah sekaligus menarik lebih banyak investasi ke negara ini, pemerintah telah meluncurkan paket ekonomi ke-12 tahun lalu, yang secara pokok bertujuan untuk menyederhanakan prosedur, sekaligus mengurangi biaya-biaya yang terkait dengan pendirian perseroan terbatas, khususnya untuk badan usaha mikro, kecil dan menengah.
[1]
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 3 tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (“
Peraturan 3/2017”).
Peraturan 3/2017 bertujuan untuk menjamin adanya kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah (“
UMKM”) dengan cara menetapkan batasan atas berbagai biaya jasa hukum notaris yang dapat dikenakan terhadap UMKM sehubungan dengan pendirian perseroan terbatas sebagai bentuk usaha mereka.
[2]
Klasifikasi Biaya Jasa Hukum Notaris
Peraturan 3/2017 mewajibkan seluruh notaris untuk mengenakan biaya yang ditetapkan oleh peraturan dimaksud ketika memberikan jasa hukum notaris tertentu yang berkaitan dengan pendirian perseroan terbatas oleh UMKM. Biaya tersebut dibedakan berdasarkan nilai modal dasar suatu UMKM, sebagai berikut:
[3]
......