Dalam rangka meningkatkan aspek kepercayaan masyarakat, keamanan dan perlindungan dalam penggunaan bilyet giro
, Bank Indonesia (“
BI”) telah menerbitkan Peraturan
No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro (“
Peraturan 18/2016”).
[1]
Berdasarkan tujuan tersebut, Peraturan 18/2016 menetapkan suatu pedoman komprehensif bagi setiap pihak dalam melakukan transaksi yang berhubungan dengan penggunaan bilyet giro (“
Giro”). Namun, mengingat luasnya cakupan Peraturan 18/2016, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini hanya akan membahas topik-topik berikut:
......