Dalam rangka mencapai tujuan keseluruhan untuk memberantas pencucian uang dan mengawasi pergerakan dana secara melanggar hukum, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
No. 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (“
Peraturan 99/2016”).
Peraturan 99/2016 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang
No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan menjabarkan tentang kewajiban pemberitahuan untuk pembawaan uang tunai yang melebihi Rp 100 juta (sekitar USD 7,494) baik ke dalam maupun ke luar wilayah Indonesia, serta macam-macam sanksi yang dikenakan terhadap pelanggarannya.
Kewajiban Pemberitahuan
Setiap orang yang membawa (“
Pembawa”) uang tunai atau instrumen pembayaran lain (bilyet giro, cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar dan sertifikat deposito) dengan nilai sebesar atau lebih besar dari Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu (“
Dana”) ke dalam atau ke luar wilayah Indonesia, wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pejabat Bea dan Cukai (“
Pejabat”) ketika memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia.
[1] Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan di titik keluar atau masuk Indonesia, baik berupa bandar udara internasional, pelabuhan internasional atau pos lintas batas.
[2]
Di samping itu, pihak Pembawa juga wajib mengisi formulir pembawaan Dana dimaksud, yang akan disediakan oleh Pejabat yang bertanggung jawab atas kawasan perbatasan yang bersangkutan.
[3] Formulir ini harus memuat informasi paling sedikit mengenai identitas pihak Pembawa, serta identitas pihak lain atau penerima manfaat dari Dana yang dibawa.
[4] Dalam hal uang tersebut dibawa atas nama korporasi, maka identitas korporasi yang bersangkutan juga wajib diberitahukan.
[5]
Selain kewajiban pemberitahuan di atas, dalam hal nilai total Dana melebihi Rp 100 juta dan Dana tersebut akan dibawa ke luar wilayah Indonesia, maka pihak Pembawa wajib terlebih dulu mendapatkan izin dari Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia
No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia (“
Peraturan 4/2002”).
[6]
Kurs Mata Uang Asing
Dalam hal mata uang yang digunakan dalam pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain bukan mata uang Rupiah, maka Dana tersebut akan dikonversi menggunakan nilai kurs resmi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
[7]
Pemeriksaan
Setelah menerima pemberitahuan, Pejabat akan memeriksa kebenaran pemberitahuan tersebut. Pihak Pembawa akan dikenai denda apabila Pejabat menemukan bahwa: 1) Jumlah Dana lebih besar dari informasi yang tercantum dalam pemberitahuan; atau 2) Pihak Pembawa tidak memberitahukan jumlah seluruh Dana yang sebenarnya mereka bawa.
[8]
Sebaliknya, apabila nilai yang tercantum dalam pemberitahuan sesuai dengan hasil pemeriksaan, maka Pejabat akan memberikan persetujuan untuk membawa Dana tersebut. Patut dicatat juga bahwa Pejabat dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika menemukan indikator yang mencurigakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
[9]
......