| Issue Number : 3033

Fasilitas Pembiayaan Perumahan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 35 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (“Peraturan 35/2016”).
 
Pada pokoknya, Peraturan 35/2016 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 25 (3) Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua,[1] yang mewajibkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) untuk memberikan fasilitas tambahan kepada para pesertanya.[2] Pedoman ini memuat ketentuan mengenai hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) baru saja menerbitkan Peraturan No. 35 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (“Peraturan 35/2016”).
 
Pada pokoknya, Peraturan 35/2016 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 25 (3) Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua,[1] yang mewajibkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) untuk memberikan fasilitas tambahan kepada para pesertanya.[2] Pedoman ini memuat ketentuan mengenai hal-hal berikut:
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info