Menteri Ketenagakerjaan (“
Menteri”) baru saja menerbitkan Peraturan
No. 35 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (“
Peraturan 35/2016”).
Pada pokoknya, Peraturan 35/2016 merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 25 (3) Peraturan Pemerintah
No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua,
[1] yang mewajibkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan (“
BPJS Ketenagakerjaan”) untuk memberikan fasilitas tambahan kepada para pesertanya.
[2] Pedoman ini memuat ketentuan mengenai hal-hal berikut:
......