| Issue Number : 3030

DPR Sahkan Undang-Undang Jasa Konstruksi

Pada tanggal 15 Desember 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (“RUU”) untuk menggantikan Undang-Undang No. 18 tahun 1999(“UU 18/1999”) tentang Jasa Konstruksi yang sudah ketinggalan jaman.
 
Secara garis besar, RUU ini bertujuan untuk menetapkan pedoman terbaru penyelenggaraan jasa konstruksi yang meliputi:
 
1. Tanggung jawab dan kewenangan pemerintah;
2. Usaha jasa konstruksi;
3. Penyelenggaraan jasa konstruksi;
4. Keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi;
5. Tenaga kerja konstruksi;
6. Pembinaan jasa konstruksi;
7. Sistem informasi jasa konstruksi;
8. Penyelesaian sengketa;
9. Sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
 
Mengingat luasnya cakupan RUU ini, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini hanya akan membahas permasalahan yang dikemukakan dalam angka (2), (5) dan (7) di atas.
 
Usaha Jasa Konstruksi
 
RUU ini menetapkan tiga jenis usaha jasa konstruksi sebagai berikut:[1]
 
1. Usaha jasa konsultansi konstruksi;
2. Usaha pekerjaan konstruksi; dan
3. Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
 
Usaha jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi dibagi lebih lanjut menjadi usaha yang bersifat umum dan spesialis, sebagaimana dijabarkan di bawah ini:[2]
 
Jenis Usaha Jasa Konstruksi Usaha yang Bersifat Umum Usaha yang Bersifat Spesialis
Usaha jasa konsultansi konstruksi Klasifikasi usaha:
1. Arsitektur;
2. Rekayasa;
3. Rekayasa terpadu; dan
4. Arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
Klasifikasi usaha:
1. Konsultansi ilmiah dan teknis; dan
2. Pengujian dan analisis teknis.
Layanan usaha:
1. Pengkajian;
2. Perencanaan;
3. Perancangan;
4. Pengawasan; dan/atau
5. Manajemen penyelenggaraan konstruksi
Layanan usaha:
1. Survei;
2. Pengujian teknis; dan/atau
3. Analisis.
Usaha pekerjaan konstruksi Klasifikasi usaha:
1. Bangunan gedung; dan
2. Bangunan sipil.
Klasifikasi usaha:
1. Instalasi;
2. Konstruksi khusus;
3. Konstruksi prapabrikasi;
4. Penyelesaian bangunan; dan
5. Penyewaan peralatan.
Layanan usaha:
1. Pembangunan;
2. Pemeliharaan;
3. Pembongkaran; dan/atau
4. Pembangunan kembali.
Layanan usaha yang meliputi pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
 
RUU ini juga mengklasifikasikan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi menjadi dua, yaitu: bangunan gedung dan bangunan sipil. Selanjutnya, kegiatan usaha yang dapat diberikan oleh usaha pekerjaan jasa konstruksi terintegrasi meliputi:[3]
 
1. Rancang bangun; dan
2. Perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
 
RUU ini kemudian menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-perorangan dan badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Persyaratan-persyaratan tersebut dibedakan berdasarkan jenis dan asal pihak penyelenggara usaha jasa konstruksi sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut:[4]
 
Jenis Usaha Diselenggarakan oleh Pihak dari Dalam Negeri Diselenggarakan oleh Pihak Asing
Usaha perseorangan Tanda daftar usaha perseorangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang berwenang. Badan usaha dan usaha perseorangan jasa konstruksi asing wajib membentuk:
1. Kantor perwakilan; dan/atau
2. Badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional yang telah memiliki izin usaha.[5]
 
Patut dicatat bahwa pembentukan kantor perwakilan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh ketentuan Pasal 33 UU Jasa Konstruksi, antara lain: 
1. Memiliki izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;
2. Membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki izin usaha yang dipersyaratkan.
Badan usaha
1. Izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang berwenang;
2. Sertifikat badan usaha yang diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”), setelah badan usaha menjalani proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri;
3. Tanda daftar pengalaman yang memuat pengalaman badan usaha yang bersangkutan dan diterbitkan oleh Menteri (khusus untuk badan usaha menengah dan besar).
 
Sebelumnya, UU 18/1999 menetapkan tiga jenis usaha jasa konstruksi, yaitu:[6]
 
1. Usaha perencanaan konstruksi;
2. Usaha pelaksanaan konstruksi; dan
3. Usaha pengawasan konstruksi.
 
Namun, UU 18/1999 tidak membagi lebih lanjut usaha jasa tersebut menjadi usaha bersifat umum dan spesialis, juga tidak menjabarkan tentang klasifikasi dan layanan yang merupakan bagian dari salah satu jenis usaha semacam itu. Di samping itu, UU 18/1999 tidak memuat ketentuan yang mengatur persyaratan usaha jasa konstruksi asing secara jelas.
 
Tenaga Kerja Konstruksi
 
RUU sekarang mengklasifikasikan tenaga kerja konstruksi berdasarkan bidang keilmuan yang terkait jasa konstruksi dan menetapkan ketentuan kualifikasi jabatan sebagai berikut:[7]
 
1. Operator;
2. Teknisi atau or analis; dan
3. Ahli.
 
Supaya berhak mendapat gaji yang memadai, tenaga kerja konstruksi harus menempuh uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi. Uji kompetensi tersebut memberi mereka kesempatan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kerja yang harus diregistrasi oleh Menteri. Selain itu, tenaga kerja konstruksi juga berhak untuk mendapatkan pengakuan pengalaman professional dengan melakukan registrasi kepada Menteri.[8]
 
Selanjutnya, RUU juga memperjelas aturan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing di Indonesia, meskipun jabatan yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing tersebut dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Selain itu, tenaga kerja asing dimaksud wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping, dan khusus untuk tenaga kerja asing pada jabatan ahli, harus memiliki surat tanda registrasi dari Menteri berdasarkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan menurut hukum negara asalnya.[9]
 
Sebelumnya, selain persyaratan kepemilikan sertifikat keahlian yang merupakan kewajiban bagi perencana dan pengawas konstruksi orang perseorangan, UU 18/1999 tidak memuat ketentuan tentang persoalan-persoalan yang dijabarkan di atas.[10]
 
Sistem Informasi Jasa Konstruksi
 
Ketentuan tambahan lain yang dimuat dalam RUU adalah kewajiban pemerintah pusat untuk mengelola dan menyediakan sistem informasi yang akurat dan terintegrasi untuk menyimpan data dan informasi berikut:[11]
 
1. Tanggung jawab dan kewenangan di bidang jasa konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
2. Tugas pembinaan di bidang jasa konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
3. Tugas layanan di bidang jasa konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi.
 
Dalam konteks ini, RUU mewajibkan setiap pengguna dan penyedia jasa konstruksi serta institusi yang terkait untuk memberikan data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan layanan yang dijabarkan di atas.
 
Sesuai ketentuan Pasal 73 Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU memerlukan tanda tangan presiden agar dapat disahkan menjadi undang-undang dan mendapatkan nomor resmi. RUU ini sedang menunggu ditandatangani oleh presiden, namun akan berlaku secara otomatis apabila belum ditandatangani oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari setelah disahkan oleh DPR.AP2


[1]Pasal 12, RUU.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Pada tanggal 15 Desember 2016, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (“RUU”) untuk menggantikan Undang-Undang No. 18 tahun 1999(“UU 18/1999”) tentang Jasa Konstruksi yang sudah ketinggalan jaman.
 
Secara garis besar, RUU ini bertujuan untuk menetapkan pedoman terbaru penyelenggaraan jasa konstruksi yang meliputi:
 
1. Tanggung jawab dan kewenangan pemerintah;
2. Usaha jasa konstruksi;
3. Penyelenggaraan jasa konstruksi;
4. Keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi;
5. Tenaga kerja konstruksi;
6. Pembinaan jasa konstruksi;
7. Sistem informasi jasa konstruksi;
8. Penyelesaian sengketa;
9. Sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
 
Mengingat luasnya cakupan RUU ini, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) kali ini hanya akan membahas permasalahan yang dikemukakan dalam angka (2), (5) dan (7) di atas.
 
Usaha Jasa Konstruksi
 
RUU ini menetapkan tiga jenis usaha jasa konstruksi sebagai berikut:[1]
 
1. Usaha jasa konsultansi konstruksi;
2. Usaha pekerjaan konstruksi; dan
3. Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.
 
Usaha jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi dibagi lebih lanjut menjadi usaha yang bersifat umum dan spesialis, sebagaimana dijabarkan di bawah ini:[2]
 
Jenis Usaha Jasa Konstruksi Usaha yang Bersifat Umum Usaha yang Bersifat Spesialis
Usaha jasa konsultansi konstruksi Klasifikasi usaha:
1. Arsitektur;
2. Rekayasa;
3. Rekayasa terpadu; dan
4. Arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
Klasifikasi usaha:
1. Konsultansi ilmiah dan teknis; dan
2. Pengujian dan analisis teknis.
Layanan usaha:
1. Pengkajian;
2. Perencanaan;
3. Perancangan;
4. Pengawasan; dan/atau
5. Manajemen penyelenggaraan konstruksi
Layanan usaha:
1. Survei;
2. Pengujian teknis; dan/atau
3. Analisis.
Usaha pekerjaan konstruksi Klasifikasi usaha:
1. Bangunan gedung; dan
2. Bangunan sipil.
Klasifikasi usaha:
1. Instalasi;
2. Konstruksi khusus;
3. Konstruksi prapabrikasi;
4. Penyelesaian bangunan; dan
5. Penyewaan peralatan.
Layanan usaha:
1. Pembangunan;
2. Pemeliharaan;
3. Pembongkaran; dan/atau
4. Pembangunan kembali.
Layanan usaha yang meliputi pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya.
 
RUU ini juga mengklasifikasikan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi menjadi dua, yaitu: bangunan gedung dan bangunan sipil. Selanjutnya, kegiatan usaha yang dapat diberikan oleh usaha pekerjaan jasa konstruksi terintegrasi meliputi:[3]
 
1. Rancang bangun; dan
2. Perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
 
RUU ini kemudian menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-perorangan dan badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Persyaratan-persyaratan tersebut dibedakan berdasarkan jenis dan asal pihak penyelenggara usaha jasa konstruksi sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut:[4]
 
Jenis Usaha Diselenggarakan oleh Pihak dari Dalam Negeri Diselenggarakan oleh Pihak Asing
Usaha perseorangan Tanda daftar usaha perseorangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang berwenang. Badan usaha dan usaha perseorangan jasa konstruksi asing wajib membentuk:
1. Kantor perwakilan; dan/atau
2. Badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional yang telah memiliki izin usaha.[5]
 
Patut dicatat bahwa pembentukan kantor perwakilan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh ketentuan Pasal 33 UU Jasa Konstruksi, antara lain: 
1. Memiliki izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing;
2. Membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi besar yang memiliki izin usaha yang dipersyaratkan.
Badan usaha
1. Izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang berwenang;
2. Sertifikat badan usaha yang diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”), setelah badan usaha menjalani proses sertifikasi dan registrasi oleh Menteri;
3. Tanda daftar pengalaman yang memuat pengalaman badan usaha yang bersangkutan dan diterbitkan oleh Menteri (khusus untuk badan usaha menengah dan besar).
 
Sebelumnya, UU 18/1999 menetapkan tiga jenis usaha jasa konstruksi, yaitu:[6]
 
1. Usaha perencanaan konstruksi;
2. Usaha pelaksanaan konstruksi; dan
3. Usaha pengawasan konstruksi.
 
Namun, UU 18/1999 tidak membagi lebih lanjut usaha jasa tersebut menjadi usaha bersifat umum dan spesialis, juga tidak menjabarkan tentang klasifikasi dan layanan yang merupakan bagian dari salah satu jenis usaha semacam itu. Di samping itu, UU 18/1999 tidak memuat ketentuan yang mengatur persyaratan usaha jasa konstruksi asing secara jelas.
 
Tenaga Kerja Konstruksi
 
RUU sekarang mengklasifikasikan tenaga kerja konstruksi berdasarkan bidang keilmuan yang terkait jasa konstruksi dan menetapkan ketentuan kualifikasi jabatan sebagai berikut:[7]
 
1. Operator;
2. Teknisi atau or analis; dan
3. Ahli.
 
Supaya berhak mendapat gaji yang memadai, tenaga kerja konstruksi harus menempuh uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi. Uji kompetensi tersebut memberi mereka kesempatan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kerja yang harus diregistrasi oleh Menteri. Selain itu, tenaga kerja konstruksi juga berhak untuk mendapatkan pengakuan pengalaman professional dengan melakukan registrasi kepada Menteri.[8]
 
Selanjutnya, RUU juga memperjelas aturan penggunaan tenaga kerja konstruksi asing di Indonesia, meskipun jabatan yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing tersebut dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Selain itu, tenaga kerja asing dimaksud wajib melaksanakan alih pengetahuan dan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping, dan khusus untuk tenaga kerja asing pada jabatan ahli, harus memiliki surat tanda registrasi dari Menteri berdasarkan sertifikat kompetensi yang diterbitkan menurut hukum negara asalnya.[9]
 
Sebelumnya, selain persyaratan kepemilikan sertifikat keahlian yang merupakan kewajiban bagi perencana dan pengawas konstruksi orang perseorangan, UU 18/1999 tidak memuat ketentuan tentang persoalan-persoalan yang dijabarkan di atas.[10]
 
Sistem Informasi Jasa Konstruksi
 
Ketentuan tambahan lain yang dimuat dalam RUU adalah kewajiban pemerintah pusat untuk mengelola dan menyediakan sistem informasi yang akurat dan terintegrasi untuk menyimpan data dan informasi berikut:[11]
 
1. Tanggung jawab dan kewenangan di bidang jasa konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
2. Tugas pembinaan di bidang jasa konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
3. Tugas layanan di bidang jasa konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat jasa konstruksi.
 
Dalam konteks ini, RUU mewajibkan setiap pengguna dan penyedia jasa konstruksi serta institusi yang terkait untuk memberikan data dan informasi dalam rangka tugas pembinaan dan layanan yang dijabarkan di atas.
 
Sesuai ketentuan Pasal 73 Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU memerlukan tanda tangan presiden agar dapat disahkan menjadi undang-undang dan mendapatkan nomor resmi. RUU ini sedang menunggu ditandatangani oleh presiden, namun akan berlaku secara otomatis apabila belum ditandatangani oleh presiden dalam jangka waktu 30 hari setelah disahkan oleh DPR.AP2


[1]Pasal 12, RUU.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info